

Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.
Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.
"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.
"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.
Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.
Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.
Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.
11 Okt 2025 | 307
Globalisasi telah mengubah lanskap pendidikan dan karier secara fundamental. Di era yang semakin terhubung ini, kemampuan berbahasa asing dan memiliki pola pikir global bukan lagi sekadar ...
Trik Cepat Hafal Materi CPNS 2026: Metode Mnemonik dan Lainnya
11 Apr 2025 | 247
Menghadapi ujian CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2026 bisa menjadi tantangan tersendiri bagi banyak calon peserta. Salah satu kunci untuk sukses dalam ujian ini adalah menguasai materi ...
Inilah 6 Jenis Minuman Sehat untuk Berbuka Puasa yang Tidak Bikin Perut Perih
29 Apr 2020 | 1492
Tidak sedikit orang yang mendambakan makanan dan minuman segar sebagai menu berbuka puasa. Sesudah puasa sepanjang hari, melepas dahaga jadi satu masalah yang seakan mau disegerakan. Tetapi ...
Psikologi di Balik Konten Viral: Mengapa Kita Suka Membagikannya?
20 Maret 2025 | 267
Di era digital saat ini, fenomena konten viral seakan sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita. Foto, video, atau bahkan artikel yang kontroversial bisa dengan cepat ...
Tugas Anggota DPR dalam Hubungan Internasional: Diplomasi dan Kerjasama
26 Apr 2025 | 241
Dalam setiap negara, peran parlemen memiliki arti yang sangat penting, termasuk di Indonesia. Tugas dan fungsi anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dalam hubungan internasional tidak bisa ...
Kenapa Desain Volvo Klasik Masih Relevan di Era Mobil Futuristik
27 Jun 2026 | 70
Perkembangan teknologi otomotif dalam beberapa tahun terakhir telah mengubah wajah industri kendaraan secara signifikan. Mobil listrik, sistem mengemudi semiotonom, hingga desain futuristik ...