

Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.
Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.
"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.
"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.
Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.
Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.
Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.
Pentingnya Menggunakan Jasa Sedot WC Di Rumah Anda
26 Jan 2022 | 2258
Merawat sebuah rumah hunian Anda sendiri adalah hal yang perlu dilakukan dengan baik. Sebuah rumah yang terawat tentu akan sangat nyaman untuk ditinggali dan mempunyai tampilan yang jauh ...
Trik Jitu Bikin Komentar Instagram Ramai Setiap Hari
8 Apr 2025 | 138
Mengelola akun Instagram bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama jika Anda ingin setiap postingan Instagram ramai dengan interaksi dan komentar. Salah satu cara untuk meningkatkan ...
Strategi Branding Politik Caleg NasDem yang Menjadi Sorotan Netizen
26 Maret 2025 | 156
Dalam gelaran pemilihan umum yang semakin dekat, strategi branding politik menjadi salah satu kunci utama bagi calon legislatif (caleg) untuk meraih perhatian masyarakat. Partai Nasional ...
Inilah 5 Jenis Sayur dan Buah yang Tahan 1 Bulan Selama Social Distancing
6 Apr 2020 | 1777
Situasi seperti saat ini menjadikan kita mesti mengurangi aktivitas keluar rumah. Tak terkecuali saat berbelanja keperluan pangan. Sebisa-bisanya beli dengan cara online ataupun bila ...
1 Agu 2023 | 825
JAKARTA – Pada tanggal 1 Maret 2018, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima Laporan Kepolisian dengan Nomor LP/1102/III/2018/PMJ/ tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ...
Yuk Cegah Mata Panda Dengan Cara Berikut
9 Okt 2021 | 1002
Masalah kulit dengan adanya lingkaran berwarna hitam di bawah mata atau yang sering disebut mata panda bukanlah masalah medis. Sampai saat ini masih ada beberapa orang yang beranggapan ...