RajaKomen
Klikpajak Memudahkan Wajib Pajak Untuk Melapor dan Membayar Pajak Dalam Satu Platform

Klikpajak Memudahkan Wajib Pajak Untuk Melapor dan Membayar Pajak Dalam Satu Platform

11 Mei 2021
1647x

Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak baik pribadi maupun badan. Hal tersebut diatur dalam undang-undang dan bila tidak dilaksanakan, anda akan menerima sanksi administratif atau denda yang jumlahnya akan ditentukan berdasarkan pada jenis SPT. Walaupun begitu masih banyak masyarakat yang belum memahami mengenai SPT dan fungsinya. SPT adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, objek pajak ataupun kewajiban pajak lainnya sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan. Di dalam SPT tersebut terdapat informasi tentang jumlah pajak terutang dan pelunasan pajak yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan jenis SPT itu terdapat dalam dua jenis SPT yaitu :                     

SPT Masa

Berfungsi untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu atau bulanan. Adapun beberapa jenis pajak yang dilaporkan setiap bulannya seperti :

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 26
  • PPh Pasal 4 ayat 2
  • PPh Pasal 15
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
  • Pemungut PPN

Untuk setiap jenis pajak yang tersebut di atas memiliki jenis formulir, tarif, objek sampai dengan batas pelaporan yang berbeda-beda. Selain itu, untuk SPT Masa PPh maksimal pelaporan dilakukan paling lambat setiap tanggal 20 tiap bulannya.

SPT Tahunan 

SPT Tahunan dilaporkan setiap tahun atau pada akhir tahun pajak. Di mana SPT Tahunan ini dibagi menjadi dua yaitu SPT Tahunan Perorangan dam SPT Tahunan Badan. Dalam praktiknya SPT Tahunan Perorangan dibagi menjadi tiga jenis formulir, yaitu SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Perbedaannya terletak pada status kepegawaian, sumber penghasilan lain, dan jumlah penghasilan wajib pajak tiap tahunnya.

Untuk batas waktu pelaporan wajib pajak terbagi dalam dua waktu, yaitu tiga bulan setelah masa pajak bagi SPT Tahunan Perorangan atau biasanya tanggal 30 Maret dan empat bulan setelah masa pajak bagi SPT Tahunan Badan Usaha atau pada tanggal 30 April. Saat ini, anda dapat melaporkan SPT secara manual maupun elektronik. Bila ingin lebih ringkas tanpa harus antri, bisa melaporkan pajak secara online melalui e-Filling. Lapor STP Masa , SPT Tahunan Badan maupun SPT Tahunan Pribadi menggunakan e-Filling akan lebih cepat dan lebih mudah. Adalah Klikpajak yang memberikan kemudahan melalui fitur e-filling sehingga wajib pajak badan dapat dengan mudah melaporkan SPT tahunannya dan dapat langsung membayar bila ada kekurangan bayar. Semua proses tersebut bisa dilakukan hanya dalam satu platform dengan navigasi yang simpel.

Klikpajak merupakan mitra resmi DJP yang memberikan bukti lapor (NTTE) resmi dari Ditjen Pajak Indonesia. Anda dapat melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-filling di Klikpajak. Proses pelaporan pajaknya cepat dan mudah, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Menggunakan teknologi berbasis cloud, Klikpajak menjadi solusi all in one bagi wajib lapor pajak untuk melaporkan dan membayar pajak dalam satu platform. Dokumen perpajakannya secara otomatis langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak yang memudahkan wajib pajak dalam mengelola serta mencari dokumen. Pelaporan pajak secara online memberikan manfaat tersendiri seperti cepat dan mudah, akurat serta aman, murah dan ramah lingkungan, dilakukan kapanpun dan di manapun serta lebih tepat. Kehadiran layanan secara online melalui Klikpajak diharapkan akan lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan lapor pajak dan lebih taat dalam membayar pajak.

 

Berita Terkait
Baca Juga:
Sosial Media

Jasa Auto Like Aman: Solusi Cerdas Tingkatkan Popularitas Konten

     

8 Apr 2025 | 163


Di era digital saat ini, kehadiran di media sosial telah menjadi salah satu aspek terpenting dalam membangun citra dan reputasi. Baik individu maupun perusahaan, keduanya berusaha untuk ...

Yuk Kenali Daun Beluntas, Tanaman Perdu dengan Beragam Manfaat!

Yuk Kenali Daun Beluntas, Tanaman Perdu dengan Beragam Manfaat!

Herbal      

26 Mei 2020 | 1539


Indonesia tidak cuma tersohor dengan keindahan alamnya saja. Tetapi, di balik keindahan itu pun menaruh banyak obat-obatan alami yang bersumber dari tumbuhan. Salah satunya ialah daun ...

7 Cara Meningkatkan Berat Badan Ketika Puasa

7 Cara Meningkatkan Berat Badan Ketika Puasa

Tips      

17 Mei 2020 | 2090


Puasa kerap kali dibuat jadi waktu yang pas untuk beberapa orang buat mengurangi berat badannya. Tetapi, tak seluruh orang mau mengurangi berat badannya. Karena, beberapa dari mereka ...

Mengenal Antonim Sinkron dalam Kamus Bahasa Indonesia

Mengenal Antonim Sinkron dalam Kamus Bahasa Indonesia

Pendidikan      

10 Maret 2025 | 186


Dalam bahasa, kita sering menemui berbagai jenis kata yang memiliki hubungan satu sama lain. Salah satunya adalah antonim, yaitu kata yang memiliki makna berlawanan. Dalam konteks ini, kita ...

Social media

Monitoring Media Sosial: Kunci Meningkatkan Kinerja CRM Bisnis

Tips      

11 Maret 2025 | 167


Dalam era digital saat ini, keberadaan media sosial menjadi sangat penting dalam strategi pemasaran dan pengelolaan hubungan pelanggan (CRM). Monitoring media sosial merupakan kegiatan yang ...

Tips Menghilangkan Bau Tak Sedap pada Toples

Tips Menghilangkan Bau Tak Sedap pada Toples

Tips      

30 Jun 2022 | 895


 Ada beragam bentuk toples dan ukuran toples menjadi salah satu benda yang kerap Anda gunakan untuk menyimpan kue kering. Ukurannya pun juga beragam mulai dari yang ...

Copyright © Tolonglah.com 2018 - All rights reserved