rajabacklink
Klikpajak Memudahkan Wajib Pajak Untuk Melapor dan Membayar Pajak Dalam Satu Platform

Klikpajak Memudahkan Wajib Pajak Untuk Melapor dan Membayar Pajak Dalam Satu Platform

11 Mei 2021
1728x

Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak baik pribadi maupun badan. Hal tersebut diatur dalam undang-undang dan bila tidak dilaksanakan, anda akan menerima sanksi administratif atau denda yang jumlahnya akan ditentukan berdasarkan pada jenis SPT. Walaupun begitu masih banyak masyarakat yang belum memahami mengenai SPT dan fungsinya. SPT adalah surat pemberitahuan yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, objek pajak ataupun kewajiban pajak lainnya sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan. Di dalam SPT tersebut terdapat informasi tentang jumlah pajak terutang dan pelunasan pajak yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan jenis SPT itu terdapat dalam dua jenis SPT yaitu :                     

SPT Masa

Berfungsi untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu atau bulanan. Adapun beberapa jenis pajak yang dilaporkan setiap bulannya seperti :

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 25
  • PPh Pasal 26
  • PPh Pasal 4 ayat 2
  • PPh Pasal 15
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
  • Pemungut PPN

Untuk setiap jenis pajak yang tersebut di atas memiliki jenis formulir, tarif, objek sampai dengan batas pelaporan yang berbeda-beda. Selain itu, untuk SPT Masa PPh maksimal pelaporan dilakukan paling lambat setiap tanggal 20 tiap bulannya.

SPT Tahunan 

SPT Tahunan dilaporkan setiap tahun atau pada akhir tahun pajak. Di mana SPT Tahunan ini dibagi menjadi dua yaitu SPT Tahunan Perorangan dam SPT Tahunan Badan. Dalam praktiknya SPT Tahunan Perorangan dibagi menjadi tiga jenis formulir, yaitu SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S dan SPT 1770 SS. Perbedaannya terletak pada status kepegawaian, sumber penghasilan lain, dan jumlah penghasilan wajib pajak tiap tahunnya.

Untuk batas waktu pelaporan wajib pajak terbagi dalam dua waktu, yaitu tiga bulan setelah masa pajak bagi SPT Tahunan Perorangan atau biasanya tanggal 30 Maret dan empat bulan setelah masa pajak bagi SPT Tahunan Badan Usaha atau pada tanggal 30 April. Saat ini, anda dapat melaporkan SPT secara manual maupun elektronik. Bila ingin lebih ringkas tanpa harus antri, bisa melaporkan pajak secara online melalui e-Filling. Lapor STP Masa , SPT Tahunan Badan maupun SPT Tahunan Pribadi menggunakan e-Filling akan lebih cepat dan lebih mudah. Adalah Klikpajak yang memberikan kemudahan melalui fitur e-filling sehingga wajib pajak badan dapat dengan mudah melaporkan SPT tahunannya dan dapat langsung membayar bila ada kekurangan bayar. Semua proses tersebut bisa dilakukan hanya dalam satu platform dengan navigasi yang simpel.

Klikpajak merupakan mitra resmi DJP yang memberikan bukti lapor (NTTE) resmi dari Ditjen Pajak Indonesia. Anda dapat melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-filling di Klikpajak. Proses pelaporan pajaknya cepat dan mudah, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Menggunakan teknologi berbasis cloud, Klikpajak menjadi solusi all in one bagi wajib lapor pajak untuk melaporkan dan membayar pajak dalam satu platform. Dokumen perpajakannya secara otomatis langsung tersimpan dalam fitur arsip pajak yang memudahkan wajib pajak dalam mengelola serta mencari dokumen. Pelaporan pajak secara online memberikan manfaat tersendiri seperti cepat dan mudah, akurat serta aman, murah dan ramah lingkungan, dilakukan kapanpun dan di manapun serta lebih tepat. Kehadiran layanan secara online melalui Klikpajak diharapkan akan lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan lapor pajak dan lebih taat dalam membayar pajak.

 

Berita Terkait
Baca Juga:
Optimasi SEO

Rahasia Website Bisnis Tampil di Google Page One lewat SEO Cerdas

Tips      

10 Mei 2025 | 185


Di era digital saat ini, memiliki website bisnis bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kebutuhan. Namun, memiliki website yang menarik dan informatif saja tidak cukup. Agar website Anda dapat ...

 Gunakan Storytelling! 5 Cara Membuat Konten Hari Anak Nasional yang Menggugah

Gunakan Storytelling! 5 Cara Membuat Konten Hari Anak Nasional yang Menggugah

Tips      

1 Apr 2025 | 207


Hari Anak Nasional adalah momen penting untuk merayakan hak-hak anak dan mendukung perkembangan mereka. Dalam era digital seperti sekarang, media sosial menjadi alat yang sangat efektif ...

Toyota Calya Mobil Sejuta Umat Kapasitas Besar Harga Termurah

Toyota Calya Mobil Sejuta Umat Kapasitas Besar Harga Termurah

Gaya Hidup      

21 Jul 2024 | 307


Toyota Calya telah menjadi pilihan utama bagi konsumen yang mencari mobil dengan kapasitas besar namun tetap dengan harga yang terjangkau. Mobil ini memiliki daya tampung hingga tujuh ...

Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran SIMAK UI

Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran SIMAK UI

     

8 Apr 2025 | 320


Pendaftaran SIMAK UI adalah langkah penting bagi calon mahasiswa baru (maba) yang ingin melanjutkan pendidikan di Universitas Indonesia. SIMAK (Seleksi Masuk Universitas Indonesia) adalah ...

Meningkatkan Produktivitas Tim dan Loyalitas Pelanggan Berbasis Lokasi di 2026

Meningkatkan Produktivitas Tim dan Loyalitas Pelanggan Berbasis Lokasi di 2026

Tips      

4 Apr 2026 | 68


Dalam dunia bisnis modern, keberhasilan organisasi sangat bergantung pada kombinasi antara efektivitas tim internal dan loyalitas pelanggan. Kedua elemen ini saling melengkapi dan menjadi ...

Cara Memahami Kisi-Kisi Soal CPNS 2025 agar Belajar Lebih Terarah

Cara Memahami Kisi-Kisi Soal CPNS 2025 agar Belajar Lebih Terarah

Pendidikan      

7 Mei 2025 | 211


Bagi banyak orang, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan kesempatan emas untuk berkarir di instansi pemerintah. Tahun 2025 menjadi tahun yang dinanti-nantikan untuk mengikuti ...

Copyright © Tolonglah.com 2018 - All rights reserved