Breaking
OpenAI announces GPT-5 release window for early 2025... • New smartphone processors reach record-breaking clock speeds... • SpaceX successfully launches next-gen satellite array... • Global semiconductor shortage finally eases as production triples...
Politik / Article

Bikin Malu Nih! JakPro Masih Abaikan Putusan Pengadilan untuk Bayar Ganti Rugi Waduk Pluit

Editor
Editor
calendar_today Des 01, 2022
schedule 4 tahun
2ff9e857a1f014fd.jpg

Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.

Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.

"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.

"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.

Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.

Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.

Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.

Share this article:

Recommended For You

Mengungkap Peran Buzzer di Pilkada 2029: Strategi Kampanye Buzzer Pilkada yang Efektif Bersama Rajakomen.com Politik

Mengungkap Peran Buzzer di Pilkada 2029: Strategi Kampanye Buzzer Pilkada yang Efektif Bersama Rajakomen.com

Mei 17, 2025
Profil Taufiq R Abdullah (PKB), Wakil Rakyat Dapil Jawa Tengah VII Politik

Profil Taufiq R Abdullah (PKB), Wakil Rakyat Dapil Jawa Tengah VII

Jun 28, 2025
Rian Ernest  (PSI) Menyebarkan Berita Bohong, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Taufiqurrahman (Demokrat) Politik

Rian Ernest (PSI) Menyebarkan Berita Bohong, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Taufiqurrahman (Demokrat)

Agu 24, 2019