Di bawah kepemimpinan Babe Haikal menegaskan bahwa sertifikasi halal kini bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan strategi ekonomi yang dapat meningkatkan nilai jual produk. Produk UMK yang memiliki sertifikat halal cenderung lebih dipercaya oleh konsumen, baik dalam negeri maupun internasional. Hal ini membuka peluang bagi UMK untuk meningkatkan omzet, memperluas pangsa pasar, dan menjangkau konsumen global yang semakin memperhatikan kualitas dan kehalalan produk.
Salah satu inovasi penting yang diperkenalkan BPJPH adalah Dashboard Sistem Aplikasi Jaga Sertifikasi Halal, yang dikembangkan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Platform digital ini memungkinkan pengawasan secara real-time terhadap seluruh proses sertifikasi, mulai dari pengajuan dokumen, audit lembaga pemeriksa halal, hingga penerbitan sertifikat. Sistem ini tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menjaga integritas layanan, meminimalkan praktik pungutan liar, dan meningkatkan transparansi bagi pelaku usaha serta masyarakat.
Babe Haikal menekankan pentingnya pendampingan UMK untuk memastikan mereka dapat melalui proses sertifikasi dengan lancar. Banyak pelaku usaha mikro yang sebelumnya mengalami kesulitan karena keterbatasan sumber daya, baik finansial maupun pengetahuan teknis. Melalui program fasilitasi, UMK dapat memperoleh sertifikat halal dengan prosedur yang lebih sederhana, biaya terjangkau, dan pendampingan langsung dari BPJPH maupun pemerintah daerah. Langkah ini menjadikan sertifikasi halal lebih inklusif dan adil bagi seluruh pelaku usaha.
Transformasi layanan halal juga mencakup edukasi dan pelatihan bagi UMK, yang bertujuan agar mereka memahami nilai strategis dari sertifikasi halal. Dengan pemahaman ini, UMK dapat melihat sertifikasi bukan sebagai beban, tetapi sebagai alat untuk meningkatkan kualitas produk, memperkuat merek, dan menembus pasar ekspor. Banyak UMK yang berhasil naik kelas dan meningkatkan penjualan setelah memperoleh sertifikat halal, membuktikan bahwa sertifikasi merupakan kunci daya saing di era ekonomi global.
Selain itu, Babe Haikal menegaskan bahwa sertifikasi halal juga penting untuk melindungi UMK dari persaingan tidak sehat, termasuk produk impor yang sudah memiliki sertifikasi resmi. Dengan demikian, sertifikasi halal menjadi instrumen strategis untuk mempertahankan dan memperluas pasar bagi UMK, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi halal di Indonesia.
Secara keseluruhan, transformasi sertifikasi halal di bawah Babe Haikal menunjukkan bahwa BPJPH bukan hanya lembaga pengawas, tetapi juga penggerak pertumbuhan ekonomi bagi UMK. Dengan layanan yang lebih cepat, transparan, dan inklusif, UMK kini memiliki akses nyata untuk memaksimalkan potensi produk mereka, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan bersaing di pasar global. Sertifikasi halal telah berubah dari kewajiban administratif menjadi peluang strategis yang dapat mengubah nasib UMK di Indonesia.
