Breaking
OpenAI announces GPT-5 release window for early 2025... • New smartphone processors reach record-breaking clock speeds... • SpaceX successfully launches next-gen satellite array... • Global semiconductor shortage finally eases as production triples...
Pendidikan / Article

Rayonisasi SPMB Cegah Blank Spot Sekolah Negeri, Kemendikdasmen Pastikan Pemerataan Akses SMA

Editor
Editor
calendar_today Jul 05, 2025
schedule 1 tahun
4fe83bf2ef3ecb7d.jpg

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan inovasi dalam kebijakan penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026. Melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), jalur zonasi kini diubah menjadi jalur domisili dengan pendekatan rayonisasi. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya blank spot atau wilayah tanpa akses ke sekolah negeri sama sekali.

“Kalau kita pakai zonasi, yang di dalam lingkaran zonasi itu saja yang dapat akses ke sekolah negeri. Sementara, radius di luar zonasi tidak terjangkau. Apalagi kalau dalam satu zonasi ada tiga sekolah negeri yang berdekatan, ini bisa timpang,” ujar Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, Jumat, 13 Juni 2025.

Dengan sistem rayonisasi, pembagian wilayah menjadi lebih adil. Gogot menjelaskan setiap sekolah negeri diberi mandat untuk mengampu kecamatan tertentu dalam wilayah administratif. Sebagai contoh, SMA Negeri 1 mengampu wilayah A dan B, SMA Negeri 2 mengampu wilayah C dan D, dan seterusnya. Hal ini dilakukan agar seluruh kecamatan di suatu daerah terlayani dan tidak tertinggal dari sisi akses pendidikan.

“Kami bagi rayonisasi, supaya semua kecamatan tertampung di SMA negeri terdekat. Ini agar tidak ada daerah yang tidak terkover oleh sekolah negeri,” jelas Gogot.

Uniknya, sistem rayonisasi ini hanya diterapkan pada jenjang SMA, karena kompleksitas persebaran dan daya tampung yang berbeda-beda. Siswa yang tinggal di perbatasan kabupaten/kota dalam satu provinsi tetap bisa mendaftar di sekolah negeri tetangga yang masuk dalam satu rayon.

Kemendikdasmen pun memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah—melalui peraturan gubernur, bupati/wali kota, atau keputusan teknis—untuk menetapkan cakupan wilayah rayonisasi sesuai kondisi lokal.

Perubahan sistem ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang resmi berlaku sejak 28 Februari 2025. Dalam SPMB 2025, terdapat empat jalur penerimaan: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Masing-masing jalur diberikan kuota minimum agar penerimaan lebih inklusif dan merata.

Gogot optimistis dengan penerapan rayonisasi, distribusi siswa dan pemerataan pendidikan akan semakin adil di seluruh Indonesia. Tak hanya itu, pendekatan ini diyakini mampu menghilangkan stigma sekolah favorit karena semua sekolah negeri didorong untuk memiliki mutu layanan yang setara.

Recommended For You

Pengalaman Mahasiswa Pascasarjana: Membangun Jejaring Profesional selama Studi Pendidikan

Pengalaman Mahasiswa Pascasarjana: Membangun Jejaring Profesional selama Studi

Apr 27, 2025
Pengembangan Keterampilan Riset dan Penelitian: Membentuk Ilmuwan Masa Depan Pendidikan

Pengembangan Keterampilan Riset dan Penelitian: Membentuk Ilmuwan Masa Depan

Nov 01, 2023
Tips Wawancara CASN: Teknik Komunikasi Nonverbal yang Mendukung Pendidikan

Tips Wawancara CASN: Teknik Komunikasi Nonverbal yang Mendukung

Apr 17, 2025